Para Pelaku Ekonomi

Para Pelaku Ekonomi - Negara adalah salah satu pelaku ekonomi. Di samping itu, negara juga sebagai pengatur tata perekonomian bangsa. Mengapa demikian? Mengapa negara harus turut campur dalam pengaturan tata Sumber: Radar Jogja,  9 Februari 2008 perekonomian bangsa, bukankah sistem perekonomian bangsa Indonesia adalah kerakyatan? Coba analisalah hal-hal tersebut agar kalian makin tertarik mempelajari materi berikut secara keseluruhan.

PELAKU EKONOMI

Jika kita mengamati kehidupan di sekitar kita, dapat kita temukan bahwa aktivitas manusia sehari-hari senantiasa berkaitan erat dengan kegiatan pokok ekonomi, yakni kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi.

Perhatikan baik-baik apa yang dilakukan orang-orang di sekitar kalian setiap pagi sampai petang. Semuanya berkaitan dengan kegiatan pokok ekonomi tersebut, bukan?

RUMAH TANGGA KELUARGA SEBAGAI PELAKU EKONOMI

Pernahkah kalian memikirkan dari mana kalian mendapatkan makanan, minuman, dan peralatan rumah tangga yang setiap hari kalian gunakan? Pernahkah kalian memikirkan bagaimana
prosesnya barang-barang tersebut dapat sampai ke rumah kalian? Atau pernahkah kalian berpikir mengapa orang tua kalian harus bekerja?

Ya, semua jawabannya berkaitan dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rumah tangga keluarga, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Untuk lebih jelasnya coba perhatikan materi berikut dengan saksama.

1. Rumah Tangga Keluarga sebagai Produsen

Untuk dapat melakukan kegiatan ekonomi dalam rumah tangga keluarga harus memiliki penghasilan atau pendapatan yang dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan ekonomi lainnya.

Rumah tangga keluarga dalam kegiatan ekonomi merupakan pemilik faktor produksi. Faktor produksi tersebut antara meliputi:

  • Tanah, bagi masyarakat pedesaan khususnya keluarga petani, tanah merupakan aset produksi yang utama. Dari tanah inilah dapat difungsikan sebagai penghasil pendapatan. Misalnya disewakan atau ditanami sebagai sumber penghidupan keluarga.
  • Tenaga kerja, keluarga merupakan penyedia tenaga kerja bagi kegiatan produksi, baik produksi dalam keluarga tersebut ataupun kemungkinan dimanfaatkan oleh pihak lain.
  • Keahlian, sumber penghasilan keluarga adalah dari keahlian yang dimiliki oleh kepala keluarga (bisa ayah, ibu atau keduanya). Keluarga juga menjadi sumber daya berupa keahlian yang dimiliki oleh anggota keluarga itu.
  • Modal, keluarga merupakan modal produksi. Di mana masingmasing anggota keluarga memiliki keahlian masing-masing dan berpotensi menjadi tenaga kerja untuk menghasilkan suatu barang.


Kegiatan produksi yang dilakukan dalam rumah tangga keluarga adalah menyediakan faktor produksi yang dibutuhkan pelaku ekonomi lainnya.

Dalam kegiatan produksi inilah rumah tangga keluarga memperoleh penghasilan atau pendapatan dalam bentuk uang.

2. Rumah Tangga Keluarga sebagai Distributor

Kegiatan distribusi adalah kegiatan menyampaikan barang dan jasa dari produsen kepada konsumen. Kegiatan distribusi dapat dilakukan oleh rumah tangga dengan membuka toko atau warung yang digunakan untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan masyarakat.

Selain membuka toko atau warung, rumah tangga juga dapat melakukan distribusi dengan menjadi pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang perantara, dan lain-lain.

Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh rumah tangga ini bertujuan untuk mendapatkan penghasilan atau menambah penghasilan keluarga.

3. Rumah Tangga Keluarga sebagai Konsumen

Konsumsi dalam pengertian ekonomi adalah kegiatan mengurangi atau menghabiskan nilai guna barang/jasa. Pengertian mengurangi atau menghabiskan di sini dapat secara berangsur-angsur atau sekaligus.

Barang yang digunakan langsung untuk pemenuhan kebutuhan disebut barang konsumsi, misalnya makanan dan minuman.

Adapun barang yang tujuannya untuk menghasilkan barang disebut barang produksi, misalnya kendaraan, komputer, dan lain-lain.

Rumah tangga keluarga merupakan kelompok yang paling sering melakukan kegiatan konsumsi. Sesuai perannya, masingmasing anggota keluarga memiliki kebutuhan yang berbeda-beda,
baik dilihat dari jumlah maupun macamnya.

Perbedaan kegiatan konsumsi tersebut disebabkan adanya perbedaan jenis kelamin, usia, latar belakang pendidikan, cara dan kebiasaan hidup.

Misalnya, ayah sebagai kepala keluarga yang bekerja sebagai karyawan sebuah perusahaan membutuhkan dasi, sepatu, tas kantor, dan lainlain.

Ibu sebagai ibu rumah tangga membutuhkan kompor, sayurmayur, buah-buahan, dan lain-lain. Adapun kebutuhan anak lain lagi, misalnya sebagai pelajar, ia membutuhkan buku tulis, pena, pensil, tas sekolah, dan lain-lain.

Kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh setiap rumah tangga keluarga pun berbeda-beda. Adapun faktor yang memengaruhi perbedaan kegiatan konsumsi yang terjadi dalam masing-masing rumah tangga keluarga adalah:

a. Jumlah p endapatan keluarga

Makin besar pendapatan keluarga makin besar pula dana yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.

b. Jumlah a nggota keluarga

Makin banyak anggota keluarga, makin banyak pula barang/jasa yang diperlukan.

c. Tingkat harga barang atau jasa

Makin tinggi harga barang/jasa, makin banyak pula dana yang diperlukan untuk membeli barang/jasa yang diperlukan keluarga tersebut.

d. Status sosial ekonomi keluarga

Makin tinggi status sosial keluarga, makin tinggi pula selera konsumsinya. Tingkat selera konsumsi seseorang akan nampak pada tingkat kualitas barang atau jasa yang dipilih untuk memenuhi kebutuhan.

MASYARAKAT SEBAGAI PELAKU EKONOMI

Masyarakat merupakan kumpulan dari rumah tangga. Masyarakat sebagai pelaku ekonomi sama seperti rumah tangga, yakni berperan sebagai produsen, distributor, dan konsumen.

1. Masyarakat sebagai Produsen

Masyarakat sebagai produsen mencakup berbagai bentuk kegiatan masyarakat yang dapat menghasilkan pendapatan, misalnya berupa kegiatan usaha, berdagang, bercocok tanam,
berternak, dan sebagainya.

Sistem ekonomi Indonesia memiliki acuan yang jelas, yaitu Undang Undang Dasar 1945. Maka dari itu sistem ekonomi bukanlah pasar bebas maupun perencanaan sentral, melainkan sistem ekonomi Indonesia mendasarkan pada ekonomi kerakyatan.

Dalam sistem ekonomi kerakyatan masyarakat memegang peranan aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

Sistem ekonomi kerakyatan dapat didefinisikan sebagai pengaturan kehidupan ekonomi yang memungkinkan seluruh potensi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan ekonomi.

Kesejahteraan rakyat yang meningkat, merata, dan berkeadilan merupakan tujuan utama demokrasi ekonomi kerakyatan. Salah satu pilar penyangga ekonomi kerakyatan adalah usaha informal yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Ciri-ciri sektor usaha informal adalah sebagai berikut:


  • Sektor usaha informal tidak memiliki alat-alat produksi yang canggih.
  • Pelaku ekonomi sektor usaha informal tidak memiliki pendi- dikan/keahlian khusus.
  • Sektor usaha informal dapat membuka lapangan kerja yang tidak sedikit jumlahnya.
  • Sektor usaha informal hanya memiliki ruang lingkup usaha ekonomi yang sempit dan kecil.


Beberapa contoh kegiatan ekonomi sektor usaha informal adalah:


  • pedagang asongan,
  • pedagangan sambilan,
  • pedagang kaki lima,
  • pedagang keliling,


2. Masyarakat sebagai Konsumen

Masyarakat sebagai konsumen memerlukan barang dan jasa bagi kelangsungan hidup masyarakat. Masyarakat adalah pengguna (konsumen) “public goods” atau produk-produk umum, seperti jalan raya, jembatan, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain.

Penggunaan public goods yang pada umumnya disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran merupakan bentuk kehidupan yang hanya melakukan kegiatan konsumsi saja, sehingga sering menimbulkan masalah di masyarakat.

Berbagai tindak kejahatan dilakukan semata-mata karena untuk memenuhi kegiatan konsumsi. Di mana orang memiliki banyak kebutuhan, tetapi tidak memiliki pekerjaan yang dapat menghasilkan pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan tersebut.

Oleh karena itu, penting bagi setiap orang sejak dini tertanam sikap untuk mampu berproduksi dan bukan hanya melakukan konsumsi saja.

Di samping itu berkaitan dengan kegiatan konsumsi, perlu dilandasi sikap mental untuk bisa mengukur kemampuan diri, sehingga tidak besar pasak daripada tiang.

3. Masyarakat sebagai Distributor

Masyarakat sebagai distributor diwujudkan dalam bentuk terjadinya proses penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen.

Lalu lintas perdagangan dan transportasi yang membawa barang-barang pemenuhan kebutuhan dalam kehidupan masyarakat merupakan bentuk kegiatan distribusi yang berlangsung di masyarakat.

Kelancaran arus distribusi yang berlangsung di masyarakat dapat kita amati dari lancar-tidaknya proses transportasi barang kebutuhan dari satu kota ke kota lain.

Salah satu faktor yang memicu terjadinya kelangkaan barang antara lain disebabkan ketidaklancaran proses distribusi. Hal ini sering terjadi di daerah-daerah yang sulit transportasinya.

PERUSAHAAN SEBAGAI PELAKU EKONOMI

Kita dapat mendefinisikan perusahan sebagai bentuk kesatuan teknik yang menghasilkan barang dan jasa. Sebagai pelaku ekonomi, perusahaan dapat berperan sebagai produsen, konsumen dan distributor.

1. Perusahaan sebagai Produsen

Sesuai dengan fungsinya, perusahaan dalam aktivitasnya selalu menghasilkan suatu barang/jasa. Untuk dapat menjalankan fungsinya ini perusahaan sebelum menjalankan aktivitasnya terlebih dahulu melakukan beberapa hal, antara lain:

  • Menentukan barang/jasa yang akan diproduksi.
  • Mengelola bagaimana proses barang/jasa tersebut dapat diproduksi.
  • Memastikan bahwa barang/jasa yang diproduksi dibutuhkan oleh masyarakat luas.


2. Perusahaan sebagai Konsumen

Meskipun perusahaan merupakan penghasil barang/jasa, namun perusahaan pun tetap melakukan kegiatan konsumsi. Kegiatan konsumsi yang dilakukan perusahaan berkaitan erat dengan proses produksi yang dijalankan oleh perusahaan tersebut, antara lain dalam bentuk:

  • Pengadaan bahan-bahan yang merupakan bahan pokok dari produksi perusahaan tersebut.
  • Pengadaan alat/sarana yang dipergunakan untuk kelancaran proses produksi,seperti alat dan sarana transportasi, bahan bakar, listrik, dan sebagainya.
  • Pembayaran upah karyawan.


3. Perusahaan sebagai Distributor

Kelancaran usaha yang berlangsung di suatu perusahaan sangat tergantung dari proses distribusi barang/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut. Apalah artinya suatu hasil produksi jika hanya menumpuk di gudang perusahaan.

Sebagai distributor, perusahaan melakukan hal-hal berikut.

  • Mengadakan kegiatan promosi melalui iklan, baik secara
  • langsung maupun menggunakan jasa media massa.
  • Mengadakan kegiatan perdagangan.
  • Membuka agen atau cabang di beberapa tempat yang dianggap strategis.
  • Memiliki armada angkutan yang menyalurkan hasil produksi.


NEGARA SEBAGAI PELAKU EKONOMI

Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dan mempunyai kekuasaan tertinggi yang dapat memaksakan kehendaknya kepada warganya.

Jadi negara merupakan kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan tertinggi. Kekuasaan inilah yang membedakan negara dengan pelaku-pelaku ekonomi lain.

Karena memiliki kekuasaan, maka negara sebagai pelaku ekonomi juga sebagai pengatur ekonomi. Selain sebagai pengatur perekonomian, pemerintah juga berperan sebagai pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi.

Adapun penyelenggara negara berdasarkan wilayah yang dipimpinnya dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selanjutnya, baik pemerintah pusat maupun daerah dalam pelaksanaan tugasnya memerlukan berbagai macam kebutuhan.

Berbagai macam kebutuhan dan penerimaan yang direncanakannya disusun dalam sebuah daftar yang disebut anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sesuai dengan undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah, maka sebagian besar kewenangan pemerintah pusat diserahkan kepada pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dituntut untuk mandiri dalam mengatur sumber daya yang dimiliki dan membiayai pembangunan daerahnya, sehingga tidak lagi hanya bergantung pada subsidi dari pemerintah pusat.

Peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi dapat dilihat dengan adanya berbagai kegiatan ekonomi yang dikuasai dan dilakukan oleh negara, yaitu:

1. Negara sebagai Produsen

Kegiatan produksi yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Bidang produksi yang menjadi lapangan usaha pemerintah adalah bidang produksi yang kurang diminati oleh pihak swasta dan koperasi atau bidang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Untuk itu pemerintah membangun BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam berbagai bidang, misalnya pabrik pupuk, pabrik semen, perusahaan listrik negara, perkebunan, dan pegadaian.

Kegiatan produksi yang dilakukan negara antara lain dalam bentuk:


  • Membangun pembangkit tenaga listrik.
  • Membangun sarana transportasi darat, laut, dan udara.
  • Membangun perusahaan air minum untuk memenuhi kebutuhan air minum bagi warganya.


2. Negara sebagai Distributor

Negara sebagai distributor memiliki kewajiban untuk menyalurkan barang dan jasa dari yang berlebihan kepada yang berkekurangan atau dari produsen ke konsumen.

Kegiatan distribusi yang dilakukan negara ini dimaksudkan agar hasil-hasil produksi yang dilakukan oleh perusahaan negara agar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat.

Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah antara lain:


  • Menyalurkan energi listrik kepada masyarakat melalui PLN.
  • Menyalurkan sembilan bahan pokok melalui Bulog kepada masyarakat.
  • Menyalurkan jasa telepon melalui Telkom.


3. Negara sebagai Konsumen

Kegiatan konsumsi yang dilaksanakan oleh pemerintah bertujuan untuk menjalankan roda pemerintahan. Adapun kegiatan konsumsi pemerintah antara lain dalam bentuk:

  • Membayar gaji pegawai dan uang pensiun serta untuk membiayai kegiatan rutin.
  • Menggunakan tenaga ahli untuk menetapkan dan menjalankan kebijakannya.
  • Menggunakan kertas dan alat-alat kantor lainnya untuk kegiatan administrasi.
  • Memanfaatkan energi listrik untuk penerangan dan menjalankan komputer.

Adapun peranan pemerintah sebagai pengatur ekonomi mencakup tiga hal:

  1. Melindungi masyarakat terhadap dampak negatif yang mungkin timbul sebagai akibat pertumbuhan ekonomi yang kurang seimbang dan tidak terkendali.
  2. Membangun modal sosial seluas-luasnya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih harmonis.
  3. Menciptakan dan memelihara keserasian petumbuhan ekonomi yang mencakup semua sektor produksi yang cukup tinggi. Kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi antara lain adalah kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.


1. Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran negara dengan tujuan untuk mempertahankan kestabilan proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Kebijakan fiskal menyangkut aspek kuantitatif dan kualitatif:

  • Aspek kualitatif , yaitu menyangkut jenis-jenis pajak, pem- bayaran dan subsidi.
  • Aspek kuantitatif, yaitu menyangkut dana yang harus dikumpulkan/ditarik dan dana yang harus dibelanjakan.


2. Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter adalah segala kebijakan pemerintah di bidang keuangan yang bertujuan menjaga kestabilan harga dan nilai mata uang.

Hal ini bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kebijakan moneter mencakup:

  • Kebijakan cadangan kas (cash ratio) , yakni kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara mengubah cadangan minimum Bank Indonesia.
  • Kebijakan kredit, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara memberikan kredit secara selektif. Hal ini dilakukan pada saat ekonomi sedang mengalami inflasi.
  • Kebijakan d iskonto, yakni kebijakan pemerintah dalam menjaga kestabilan jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan/menurunkan suku bunga Bank Indonesia.
  • Kebijakan politik pasar terbuka (open market operation) , yaitu kebijakan pemerintah dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga kepada masyarakat. 


Untuk menurunkan jumlah uang yang beredar, pemerintah akan menjual surat berharga, dan sebaliknya.

KOPERASI SEBAGAI PELAKU EKONOMI

Pada masa pemerintahan Orde Baru kedudukan Koperasi makin kuat dengan disahkannya UU No. 12 Tahun 1992 tentang Berdirinya Departemen Koperasi, kemudian pada tahun 1992 disahkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai penganti UU No. 12 Tahun 1967 yang mensejajarkan koperasi dengan PT, CV, Perusahaan Perseorangan, dan Firma sebagai badan usaha yang mandiri.

1. Pengertian Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Penjelasan dari pengertian
koperasi tersebut adalah sebagai berikut.

  • Koperasi adalah badan usaha, artinya bahwa koperasi Indonesia juga seperti lembaga ekonomi lainnya yaitu boleh mengelola berbagai unit usaha.
  • Beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, artinya koperasi bukan kumpulan modal seperti badan usaha berbentuk PT, Firma maupun CV. Walaupun koperasi juga membutuhkan modal dalam upaya memperoleh keuntungan, tetapi kepentingan dan pelayanan kepada anggota harus diutamakan.
  • Ekonomi rakyat, artinya orang-orang yang ekonominya lemah diharapkan menghimpun diri dalam wadah koperasi agar meningkat kesejahteraannya, sehingga tidak ketinggalan dengan yang kuat ekonominya.
  • Asas kekeluargaan, artinya usaha kerja sama dijalin oleh rasa saling pengertian dan saling membantu di antara anggota dalam wadah organisasi yang dipimpin pengurus.


Secara umum pengertian koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum untuk menjalankan usaha bersama dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan untuk mencapai kesejahteraan para anggotanya.

2. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, pasal 5 prinsip-prinsip koperasi Indonesia terdiri dari lima hal:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.

Adapun landasan dan tujuan koperasi adalah:

a. Landasan koperasi


  1. Landasan idiil adalah Pancasila.
  2. Landasan struktural adalah UUD 1945.
  3. Landasan mental adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.

b. Tujuan koperasi

Menurut Undang-Undang No. 25 tentang Perkoperasian bab II pasal 3, koperasi mempunyai tujuan:

  1. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
  2. Mensejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya.
  3. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


3. Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Telah dikemukakan bahwa ada tiga sektor ekonomi yang merupakan kekuatan dalam tata perekonomian nasional, yaitu koperasi, perusahaan negara, dan perusahaan swasta.

Dasar koperasi Indonesia pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

Dalam penjelasan pasal 33 antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan dan bukan kemakmuran orang seorang, serta bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Dengan demikian penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi dalam kedudukannya sebagai:

  • Soko guru perekonomian nasional.
  • Bagian integral tata perekonomian nasional.
  • Peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, peranan koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciriciri, yaitu demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perekonomian pada Bab III Pasal 4, Fungsi dan Peran Koperasi adalah sebagai berikut.

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


4. Manfaat Koperasi

Manfaat koperasi yang dirasakan para anggotanya adalah:

  • Memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada para anggotanya.
  • Sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk mening-katkan kesejahteraan anggota.
  • Meningkatkan kualitas kehidupan anggotanya.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat.


Agar manfaat koperasi dapat dirasakan oleh anggotanya, hendaknya pengurus mengupayakan agar koperasi memiliki tiga sehat, yaitu sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Para Pelaku Ekonomi "

Post a Comment